osvia

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Polsek Serang Polresta Serang Kota tertibkan lokasi sabung ayam

POLRESTA SERKOT_ Polsek Serang Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan penertiban terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai arena praktik perjudian sabung ayam di Kampung Gempol RT 01/17, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang pada Selasa, 21/04/2026.

Kapolsek Serang Polresta Serang Kota, AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K., menegaskan kepada seluruh personel agar segera mengambil langkah tegas berupa pembongkaran apabila ditemukan lokasi yang digunakan untuk praktik perjudian sabung ayam, serta melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat.

Dalam kegiatan pembongkaran tersebut, turut hadir Ketua RW 17 Kp. Gempol, Ketua RT 01 Kp. Gempol, Bhabinsa Unyur.

Berdasarkan keterangan dari Saudara SN selaku Ketua RT, aktivitas yang dikenal sebagai “Ngabar” (Ngadu Bareng) di lokasi tersebut diketahui sudah lama tidak beroperasi.

Adapun upaya yang dilakukan dalam kegiatan ini meliputi Pembongkaran lokasi yang diduga digunakan untuk sabung ayam, disaksikan oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Bhabinsa, Pemasangan garis polisi (police line) di area tersebut.
Pengamanan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang, serta memperkuat kemitraan antara aparat kepolisian dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Selain itu, kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Polresta Serang Kota berkomitmen akan tindak tegas pelaku perjudian baik sabung ayam dan lainnya yang mengganggu Kamtibmas serta jika kedapatan ada Personel yang membackingi atau terlibat didalamnya akan kami tindak tegas sesuai perundangan yang berlaku baik secara kode etik dan pidana. Tegas AKP Zaeni Aji Bakhtiar.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk praktik perjudian dan aktivitas yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *