Ketua Satgas Serang Mengaji, Kecam Keras Penganiayaan terhadap Anggota Brimob
POLRESTA SERKOT_ Ketua Satgas Serang Mengaji, KH. Enting Abdul Karim, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada Jumat, 05/06/26.
KH. Enting Abdul Karim menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, norma sosial, serta nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Ia menilai penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui cara-cara yang humanis, beretika, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami sangat mengutuk dan mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum serta norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat,” ujar KH. Enting Abdul Karim.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
KH. Enting Abdul Karim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik maupun keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.