osvia

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Ketua Umum Lapbas Indonesia Kecam Keras Penganiayaan terhadap Anggota Brimob

POLRESTA SERKOT_ Ketua Umum Lapbas Indonesia, Tb. Endang S., menyampaikan kecaman dan kutukan keras terhadap tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan terciptanya situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat pada Jumat, 05/06/26.

Tb. Endang S. menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, tindakan penganiayaan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma sosial, serta nilai-nilai kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat.

“Kami dari Lapbas Indonesia sangat mengutuk dan mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum serta norma sosial yang berlaku,” tegas Tb. Endang S.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan sejumlah pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Tb. Endang S. menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang dilakukan Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Lapbas Indonesia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang sah, mengedepankan dialog, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan banyak pihak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *