osvia

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Dimulai Operasi Patuh 2026, Satlantas Polresta Serang Kota Gencarkan Penindakan Pelanggaran Lalin

POLRESTA SERKOT_ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota menggelar Operasi Patuh Maung 2026 hari pertama di wilayah hukum Polresta Serang Kota Senin, 26/10/26.

 

Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi, yakni perlintasan kereta api Tugu Jam Penancangan dan Simpang Empat Lampu Merah Terondol.

 

Operasi ini merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

 

Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa Operasi Patuh Maung 2026 menyasar 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Adapun sasaran operasi meliputi pengemudi kendaraan roda empat (R4) yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang melawan arus.

 

Selain itu, petugas juga menyasar pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya, kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak resmi, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, serta kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan spesifikasi dan kelengkapan berkendara.

 

Pada pelaksanaan hari pertama, petugas menemukan dan menindak dua unit kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Diketahui, kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor dengan angka yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat (R4), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan registrasi kendaraan bermotor.

 

Kompol Tiwi Afrina menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026 merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan identitas diri saat berkendara, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbaunya.

 

Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan, menjaga ketertiban, dan meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.

 

Melalui Operasi Patuh Maung 2026, Satlantas Polresta Serang Kota berharap dapat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

 

“Polisi Bersama Masyarakat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *