Polresta Serang Kota Laksanakan Penindakan dan Penertiban Pelanggaran Jam Operasional Angkutan Tambang
POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan penindakan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan jam operasional pada Kamis, 14/05/2026.
Kanit Turjagwali Satuan lalulintas Polresta Serang Kota Ipda. Dedi Yuanto, S.H., menuturkan Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh gabungan personel yang terdiri dari Personel Satlantas Polresta Serang Kota, Personel Satsamapta Polresta Serang Kota, serta Personel Dinas Perhubungan Kota Serang.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan ketertiban, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan jam operasional. Selain itu, petugas juga melaksanakan tindakan terhadap pelanggaran berupa teguran lisan dan tilang kepada pengemudi yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, sebanyak 6 kendaraan diberikan teguran, sementara 1 kendaraan diberikan himbauan agar mematuhi ketentuan operasional sesuai regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan tambang agar senantiasa mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku demi keselamatan bersama dan terciptanya ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Serang.