Personel Polsek Serang Laksanakan Cek TKP Kebakaran Rumah di Kelurahan Terondol
POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang mendatangi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah yang terjadi di Komplek Lebak Indah Blok D21 Nomor 07 RT 04 RW 05, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis malam (16/07/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 23.10 WIB dan menghanguskan sebagian besar bangunan rumah beserta barang-barang yang berada di dalamnya. Rumah tersebut diketahui milik Iwan Kusuma (65), warga setempat.
Berdasarkan hasil keterangan di lokasi, kebakaran diduga bermula dari obat nyamuk bakar yang sebelumnya dinyalakan di kamar belakang rumah. Obat nyamuk tersebut berada di dekat dinding yang dilapisi busa peredam suara. Setelah ditinggalkan pemilik rumah untuk beristirahat, api diduga merambat dan membesar hingga membakar bagian kamar serta atap rumah.
Saat mengetahui adanya kebakaran, korban bersama anggota keluarganya dan warga sekitar berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun, karena api terus membesar, petugas Pemadam Kebakaran Kota Serang segera dihubungi untuk melakukan penanganan.
Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 00.30 WIB. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kebakaran mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut, personel Polsek Serang yang dipimpin Ka SPK Aiptu Handoyo bersama anggota piket langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan TKP, mengamankan lokasi, mendata saksi-saksi, melakukan dokumentasi, serta mengumpulkan informasi terkait penyebab kebakaran.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan sumber api di dalam rumah guna mencegah terjadinya kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan sumber api seperti kompor, lilin, maupun obat nyamuk bakar dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan atau saat hendak beristirahat. Kewaspadaan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar,” ujar Kapolsek.
Polsek Serang akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Situasi selama proses penanganan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.