Penindakan dan Penertiban Pelanggaran Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang
POLRESTA SERKOT_ Satuan Lalulintas Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan himbauan, penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Senin, 7/9/2026.
Kapolresta Serang Kota Kombss Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol. Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sebagai upaya mendukung penerapan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Peraturan Pembatasan Operasional Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polresta Serang Kota melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Petugas juga memberikan himbauan kepada para pengemudi dan pihak terkait agar mematuhi ketentuan jam operasional serta peraturan lalu lintas yang berlaku.
Terhadap kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran, petugas melakukan tindakan dan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menciptakan ketertiban serta meningkatkan kepatuhan dan disiplin para pengguna jalan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kelancaran arus lalu lintas yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan angkutan tambang, sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas dan dampak lainnya terhadap masyarakat pengguna jalan.
Polresta Serang Kota berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara humanis, profesional dan proporsional guna mewujudkan situasi arus lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Dengan dilaksanakannya kegiatan himbauan, penindakan dan penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya para pengemudi kendaraan angkutan tambang.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas serta menekan angka fatalitas korban kecelakaan, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Polresta Serang Kota mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan untuk selalu mematuhi ketentuan pembatasan jam operasional serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.