osvia

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Rakitan

POLRESTA SERKOT_ Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan di wilayah hukum Polsek Kramatwatu pada Selasa, 28/04/26.

Kapolsek Kramatwatu Polresta Serang Kota KOMPOL Bai Ma’mun, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/019/III/RES.1.17./2026/Unitreskrim/Polsekkramatwatu/Polrestaserangkota/Poldabanten tertanggal 02 Maret 2026.

Kegiatan penyelidikan dan penindakan dilaksanakan pada hari Senin hingga Selasa, tanggal 02 s.d 03 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB, di dua lokasi, yaitu di Jl. Raya Bojonegara, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, serta di Kampung Kerandan RT 002/001, Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pelaku yang diamankan berinisial J.I (30), lahir di Serang pada 20 Juli 1995, beralamat di Kampung Kerandan, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu. Turut diamankan seorang saksi berinisial SL (21), seorang pelajar/mahasiswa, warga Kampung Terate, Kecamatan Kramatwatu.

Kronologis kejadian bermula pada Senin, 02 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Kramatwatu menerima informasi terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan oleh seseorang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota Ipda Andri Setiawan, S.H., M.H., melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan saksi di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Jl. Raya Bojonegara, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu.

Dari hasil pengamanan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit senjata api rakitan warna hitam jenis F&N tanpa magasin, 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi A-6364-UW.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api tersebut. Proses hukum perkara ini juga tengah berjalan dan akan segera memasuki tahap dua ke pihak kejaksaan.

Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait kepemilikan senjata api ilegal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *